Terapis Dituding Prostitusi Berkedok Spa di Instagram, Perempuan 24 Tahun Diminta Kirim Uang 5 Juta ke No Dana

Kasus dan Hukum55 Dilihat
banner 468x60

MEDAN – Seorang perempuan berinisial S (24) melaporkan sebuah akun Instagram ke Polrestabes Medan setelah foto dirinya disebut beredar di media sosial dengan narasi yang dinilai merugikan nama baiknya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4141/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 25 September 2026.

banner 336x280

Dalam laporan itu, S melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. S mendapat informasi dari dua orang saksi bahwa foto dirinya beredar di media sosial Instagram.

Foto tersebut disebut diunggah melalui akun Instagram Jonathan Pangabean Official. Dalam unggahan yang dipersoalkan, terdapat tulisan yang menyebut “Wajah-Wajah Terapis Prostitusi Berkedok Spa.”

Merasa keberatan karena foto dirinya dikaitkan dengan narasi tersebut, S kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan dan meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam laporan, lokasi kejadian dicantumkan berada di kawasan Jl. T. Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Sementara itu, laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan proses penanganan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Kebenaran terkait isi unggahan, pihak yang bertanggung jawab atas akun tersebut, serta ada atau tidaknya unsur pidana akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Pelapor kepada awak media mengatakan dirinya sudah menghubungi pemilik akun Instagram berulang kali. Adapun tujuan dirinya menghubungi untuk menghapus foto yang disebarkan melalui media sosial.

Dengan merintih, pelapor mengatakan melalui pesan WhatsApp akan memberikan uang agar fotonya yang diposting dimedia sosial dapat dihapus semua.

“Dia ngirim nomor dana atas nama Lawi*a Florensi*a Panggab*an dengan nomor dana 08211440xxxx,” sebut pelapor.

Setelah memberikan nomor dana, pemilik akun Instagram menghapus postingan nya dan esoknya terlihat postingan tersebut kembali diposting dibeberapa media sosial.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *