Oleh: Sutrisno, S.H., M.H. – Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H. – Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya, serta Arsys Budhi Sulistyo, S.H. – Anggota Bidang Hukum, HAM dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya.
KEDIRI RAYA – Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Advokasi dalam tubuh GRIB Jaya bukan sekadar pelengkap struktur organisasi. Berdasarkan ketentuan AD/ART DPP GRIB Jaya sebagaimana tercermin dalam tugas yang tertulis pada dokumen organisasi, bidang ini memegang fungsi strategis sebagai benteng perlindungan hukum anggota, pengawal kepatuhan organisasi terhadap hukum negara, sekaligus penggerak edukasi hukum agar setiap aktivitas organisasi berjalan sesuai koridor hukum. Amanah tersebut menjadikan Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya, Sutrisno, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi, Dedy Luqman Hakim, S.H., serta Anggota Bidang Hukum, HAM dan Advokasi, Arsys Budhi Sulistyo, S.H., memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap kebijakan organisasi diterjemahkan menjadi langkah nyata yang profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam AD/ART DPP GRIB Jaya sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut, Bidang Hukum, HAM dan Advokasi diberikan mandat membantu Ketua Dewan Pimpinan Cabang dalam memimpin organisasi dan melaksanakan kebijakan program cabang. Mandat ini menunjukkan bahwa bidang hukum bukan hanya bekerja ketika terjadi sengketa atau persoalan hukum, melainkan menjadi mitra strategis pimpinan dalam memastikan seluruh kebijakan organisasi memiliki landasan hukum yang kuat. Setiap keputusan organisasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum harus dianalisis terlebih dahulu agar tidak menimbulkan risiko bagi anggota maupun organisasi.
Tugas berikutnya adalah menjabarkan lebih lanjut dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang. Artinya, kebijakan organisasi tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata, tetapi harus diwujudkan menjadi program kerja yang konkret. Program tersebut dapat berupa penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), mekanisme penanganan pengaduan anggota, penyuluhan hukum berkala, hingga sistem mitigasi risiko dalam setiap kegiatan lapangan. Dengan demikian, bidang hukum menjadi penghubung antara kebijakan organisasi dengan implementasi yang sesuai hukum.
AD/ART juga memberikan kewenangan untuk menyusun strategi perlindungan hukum dan pembelaan atau advokasi bagi anggota. Namun, advokasi yang dimaksud harus dipahami sebagai upaya memberikan perlindungan hukum secara profesional, bukan pembenaran terhadap setiap tindakan anggota. Setiap persoalan harus diawali dengan pemeriksaan fakta, pengumpulan bukti yang sah, analisis hukum yang objektif, dan penentuan langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan dapat berupa konsultasi hukum, penyusunan surat resmi, fasilitasi komunikasi dengan pihak terkait, hingga koordinasi dengan advokat yang berwenang apabila perkara memasuki proses hukum.
Salah satu amanah paling penting adalah melakukan kajian hukum dan sosialisasi hukum demi pengamanan anggota dalam melaksanakan kegiatan di lapangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penyelesaian setelah konflik terjadi. Setiap anggota perlu memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, batas kewenangan organisasi, tata cara menyampaikan aspirasi, larangan melakukan intimidasi atau kekerasan, serta prosedur menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum. Pemahaman tersebut penting karena identitas organisasi tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Setiap anggota tetap bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan yang dilakukannya.
AD/ART juga mengamanatkan agar Bidang Hukum, HAM dan Advokasi membangun kerja sama dengan lembaga hukum, kantor hukum, dan praktisi hukum guna memperkokoh posisi hukum organisasi. Kerja sama tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kualitas kajian hukum, memperluas akses pendampingan profesional, memperkuat pendidikan hukum bagi anggota, dan memastikan bahwa setiap langkah advokasi dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak. Dalam praktiknya, apabila diperlukan jasa hukum profesi advokat, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Seluruh pelaksanaan tugas tersebut pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART. Artinya, setiap program kerja, penanganan pengaduan, koordinasi, maupun kegiatan sosialisasi harus terdokumentasi dengan baik agar akuntabilitas organisasi tetap terjaga.
Secara konstitusional, tugas Bidang Hukum, HAM dan Advokasi memiliki landasan yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, harta benda, dan rasa aman. Sementara Pasal 28J menegaskan bahwa setiap hak dan kebebasan harus dilaksanakan dengan menghormati hak orang lain dan mematuhi pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa perlindungan anggota harus selalu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan hak masyarakat.
Dalam tataran organisasi kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 memberikan dasar hukum mengenai tujuan, fungsi, hak, dan kewajiban organisasi. Pasal 5 mengatur tujuan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Pasal 6 mengatur fungsi organisasi dalam kehidupan bermasyarakat, Pasal 20 memberikan hak organisasi mengatur rumah tangganya sendiri, sedangkan Pasal 21 mewajibkan organisasi menjaga persatuan, ketertiban, serta menaati norma hukum yang berlaku. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan internal organisasi tidak dapat diartikan sebagai kewenangan penegakan hukum sebagaimana dimiliki aparat negara.
Dari perspektif HAM, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan landasan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan hukum, persamaan di hadapan hukum, asas praduga tidak bersalah, dan rasa aman. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman Bidang Hukum, HAM dan Advokasi ketika memberikan pendampingan kepada anggota maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya. Karena itu, jabatan struktural dalam organisasi tidak otomatis memberikan kewenangan profesi advokat kepada setiap pengurus. Apabila suatu perkara memerlukan tindakan profesi advokat, pelaksanaannya tetap harus dilakukan oleh advokat yang memenuhi ketentuan undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar bagi penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Bidang Hukum dapat berperan menghubungkan anggota dengan lembaga bantuan hukum yang berwenang apabila diperlukan.
Penguatan posisi hukum organisasi juga mendapat dukungan dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berserikat dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan. Sedangkan Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 mengenai Undang-Undang Advokat mempertegas kedudukan profesi advokat dalam sistem hukum Indonesia. Kedua putusan tersebut memperlihatkan bahwa organisasi memiliki ruang konstitusional untuk menjalankan aktivitasnya, tetapi tetap wajib menghormati hukum negara dan mekanisme peradilan.
Dalam konteks operasional, pembagian peran di Bidang Hukum, HAM dan Advokasi menjadi penting agar pelaksanaan tugas berjalan efektif. Ketua Bidang, Sutrisno, S.H., M.H., bertanggung jawab mengarahkan strategi hukum, mengoordinasikan program kerja, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai AD/ART. Wakil Ketua Bidang, Dedy Luqman Hakim, S.H., berperan membantu koordinasi program, menyusun kajian hukum, memperkuat strategi advokasi, serta mendukung pelaksanaan pendampingan sesuai pembagian tugas organisasi. Sementara Arsys Budhi Sulistyo, S.H., sebagai anggota bidang, berkontribusi dalam pengumpulan data, dokumentasi, kajian hukum, sosialisasi kepada anggota, dan pelaksanaan tugas lain sesuai penugasan.
Ke depan, terdapat beberapa langkah konkret yang patut menjadi prioritas, yaitu menyusun SOP penanganan perkara anggota, memperkuat pendidikan hukum internal, membangun jaringan kerja sama dengan advokat dan lembaga bantuan hukum, membuat sistem dokumentasi perkara yang tertib, serta melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh program hukum organisasi. Langkah-langkah tersebut akan memperkuat profesionalisme organisasi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.
Pada akhirnya, kekuatan Bidang Hukum, HAM dan Advokasi tidak diukur dari kerasnya pernyataan kepada publik, melainkan dari kemampuannya menjaga anggota tetap berada dalam koridor hukum, mencegah konflik, memberikan pendampingan yang bertanggung jawab, dan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Inilah makna sesungguhnya dari amanah AD/ART DPP GRIB Jaya: menjadikan hukum sebagai pelindung organisasi, bukan sebagai alat pembenaran, sehingga setiap langkah perjuangan tetap berpijak pada keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

