MEDAN – Aktivitas pembongkaran trotoar di depan tempat usaha Flow Padel di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, menjadi sorotan. Pasalnya, pembongkaran fasilitas pejalan kaki tersebut diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Pantauan di lokasi, bagian trotoar yang berada tepat di depan area usaha tampak dibongkar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas serta prosedur pelaksanaan pekerjaan, mengingat trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Sejumlah warga dan pengguna jalan mempertanyakan apakah pembongkaran tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kota Medan melalui instansi yang berwenang.
Warga berharap pemerintah segera melakukan pengecekan untuk memastikan kegiatan tersebut telah sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Namun, dugaan tersebut dibantah oleh pihak Flow Padel. Saat dikonfirmasi, pihak manajemen menyatakan bahwa seluruh perizinan terkait kegiatan tersebut telah dimiliki.
“Dari pihak manajemen kami sudah ada izin resmi semua, Pak,” ujar pihak manajemen Flow Padel, Senin (31/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas dugaan bahwa pembongkaran trotoar dilakukan tanpa izin.
Meski demikian, masyarakat berharap pihak terkait dapat memastikan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak mengurangi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas pejalan kaki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari dinas terkait mengenai jenis izin yang dimiliki dan kesesuaian pembongkaran trotoar tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Camat Medan Kota, M. Andi Syahputra, S.STP, M.AP saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resminya.














